Pada 13 Desember 2024, seorang pria di Springfield bernama Mohammed Azharuddin Chhipa, dinyatakan bersalah oleh juri federal atas beberapa dakwaan terkait pendanaan ISIS (Islamic State of Iraq and Al-Sham), organisasi yang diduga teroris.
Chhipa menjalankan skema ini selama 2019 hingga 2022 untuk mengirim kuang ke pendukung ISIS, yang terutama perempuan di Suriah. Dana yang dikirimkan tersebut digunakan untuk aktivitas terorisme, termasuk membantu pelarian anggota ISIS dari kamp penjara, dan mendanai pejuang ISIS.
Penggunaan mata uang kripto ini menajdi pilihannya dalam melakukan transaksi dibandingkan uang fiat adalah karena sifatnya yang terdesentralisasi dan anonim. Sehingga dianggap mampu menutupi identitas dan asal usulnya.
Dari uang kripto tersebut, dana itu akan diterima oleh perantara di turki setelah menerima sumbangan tunai dan transfer elektronik.
Tercatat, dana yang telah ditransfer dalam skandal ini telah mencapai lebih dari $185.000 dalam bentuk kripto.
Dakwaan dan Hukukman
Chhipa, atas tindakan ini telah dinyatakan bersalah atas konspirasi memberikan dukungan finansial kepada organisasi teroris asing dan empat dakwaan pemberian atau percobaan pemberian dukungan tersebut.
Ia terancam hukuman 20 tahun penjara federal untuk setiap dakwaan, dengan tanggal vonis yang dijadwalkan pada 5 Mei 2025.
Kasus ini kembali menekankan bahwa adanya tantangan dalam pengawasan terhadap transakksi ilegal di sektor kripto. Terbukti dari kejadian yang sudah terjadi, kripto sering digunakan untuk menyembunyikan transaksi terlarang dan pendanaan aktivitas teroris.