Seorang early-investor Bitcoin asal Austin, Texas, mencatat sejarah menjadi pelaku perama yang dihukum secara pidana karena tidak melaporkan keuntungan/ capital gain dari transaksi kripto.
Frank Richard Ahlgren III mendapatkan hukuman 2 tahun penjara karena menyembunyikan keuntungan lebih dari $4 juta USD dari penjualan Bitcoin-nya. Kasus ini menjadi preseden hukum pertama yang terkait dengan pajak dari aset kripto.
Kronologi
Menurut Laporan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ), Ahlgreen telah berinvestasi Bitcoin sejak 2011. Lalu pada 2015 ia membeli 1.366 $BTC melalui Coinbase saat harga bitcoin ada di bawah $500 dolar.
Lalu ia menjual 640 $BTC pada Oktober 2017 dengan harga rata-rata $5.807 per koin. Dan menghasilkan $3,7 juta. Lalu dana tersebut digunakan untuk berinvestasi di sektor real estate.
Namun pada laporan pajak federal tahun 2017, Ahlgreen dilaporkan secara sengaja menggelembungkan cost basis dari Bitcoin yang dijual untuk menyembunyikan keuntungan sebenarnya.
DOJ menyebutkan bahwa Ahlgreen “melaporkan data palsu untuk mengurangi pajak yang harus dibayarkan”.
Lalu pelanggarannya berlanjut pada tahun 2018 hingga 2019. Diriya menjual bitcoin kembali dengan nilai lebih dari $650.000. Ia juga berusaha menyembunyikan jejak transaksinya melalui metode transfer antar wallet, menggunakan layanan crypto mixers, dan transaksi tunai.
Investigasi DOJ mengungkap bahwa kerugian pajak yang disebabkan oleh tindakan ini mencapai $1 juta dolar.
Ahlgreen dinilai melakukan ini dengan sadar dan ingin menhindari deteksi. Bahkan dirinya pada 2014 pernah menulis sebuah blog tentang penggunaan mixers di kripto untuk meningkatkan anonimitas dalam transaksi bitcoin.
Namun pejabat khusus IRS Criminal Investigation, menyatakan bahwa keyakinan Ahlgreen bahwa transaksi kripto dirinya tidak bisa dilacak adalah hal yang keliru.
“Ahlgren akan menjalani hukuman karena percaya bahwa transaksi kriptonya tidak dapat dilacak. Kami memiliki alat dan keahlian untuk melacak aktivitas kripto maupun fiat,” kata Tan.
Selain hukuman penjara, dirinya juga dijatuhi denda sebesar $1,1 juta USD.
Deputi Asisten Jaksa Agung yang bertindak, menyatakan bahwa kasus ini menegaskan pentingnya melaporkan keuntungan kripto secara transparan di laporan pajak.
“Semua wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan hasil penjualan dan keuntungan atau kerugian dari transaksi aset kripto pada laporan pajak mereka,” tegas Goldberg.