Senator AS Dorong Perubahan Pajak Aset Digital untuk Dukung Perusahaan Kripto

Dua senator AS, Cynthia Lummis dan Bernie Moreno, mendesak Menteri Keuangan Scott Bessent untuk segera mengubah aturan pajak yang memengaruhi perusahaan pemegang aset digital.

Dalam surat tertanggal 12 Mei 2025, mereka meminta Bessent menggunakan wewenangnya untuk mengubah definisi “pendapatan laporan keuangan yang disesuaikan” dalam undang-undang AS.

Perubahan ini diusulkan untuk meringankan beban pajak bagi perusahaan kripto, sesuai dengan Undang-Undang Pengurangan Inflasi 2022. Lummis, pendukung vokal aset digital di Kongres, menegaskan di X pada 13 Mei bahwa pajak berat dapat melemahkan daya saing perusahaan AS dibandingkan pesaing asing. Begitu pula dengan Moreno, senator baru yang didukung dana politik kripto senilai Rp640 miliar ($40 juta) pada pemilu 2024, juga mendukung usulan ini.

Undang-Undang Pengurangan Inflasi, berlaku sejak 2023, mengenakan pajak minimum 15% untuk perusahaan dengan laba di atas Rp16 triliun ($1 miliar) selama tiga tahun berturut-turut, termasuk keuntungan kripto yang belum direalisasi.

Perubahan yang diusulkan Lummis dan Moreno akan memberikan keringanan bagi korporasi yang berinvestasi di aset digital.

Sementara itu, Senat AS bersiap memvoting ulang RUU GENIUS Act, yang mengatur stablecoin, setelah gagal pada 8 Mei akibat penolakan dari senator Demokrat yang mempertanyakan keterkaitan industri kripto dengan Donald Trump.

 

Lummis, salah satu pengusul RUU tersebut, berjanji terus mendorong regulasi aset digital. Voting ulang diperkirakan digelar dalam beberapa hari, menandakan langkah penting bagi masa depan kripto di AS.

Previous Article

Bitcoin Rp14,5 Triliun Keluar dari Coinbase dalam Sehari, Pasar Kripto Siap Melejit?

Next Article

Tether Investasi Rp7,3 Triliun Bitcoin untuk Twenty One Capital

Berlangganan Newsletter

Dapatkan update kripto terbaru langsung di email Anda
Pure inspiration, zero spam ✨