Undang-undang GENIUS di Amerika Serikat, yang baru saja disahkan, telah memicu gelombang optimisme di pasar kripto, khususnya pada stablecoin. Dalam waktu singkat setelah implementasinya, pasokan stablecoin global melonjak hampir $4 miliar, mendorong kapitalisasi pasar segmen ini melampaui $264 miliar. Lonjakan ini mengindikasikan minat korporasi yang meningkat pesat terhadap produk keuangan berbasis kripto ini.
Kejelasan regulasi yang dibawa oleh Undang-undang GENIUS sangat krusial. Beleid ini menyediakan kerangka kerja federal bagi bank, manajer aset, dan investor institusional untuk meluncurkan stablecoin yang didukung fiat, tanpa bayang-bayang tindakan penegakan hukum dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Dengan hilangnya ketidakpastian regulasi, pintu terbuka lebar bagi masuknya modal baru, pemain baru, dan kompetisi yang semakin ketat di pasar stablecoin. Bahkan, sebelum GENIUS Act disahkan, CEO Coinbase Brian Armstrong menyatakan dukungannya terhadap partisipasi bank dalam pasar stablecoin, menegaskan bahwa “semua orang harus bisa membuat stablecoin.”
Bank-bank besar dunia juga tak mau ketinggalan. Bank of America, JPMorgan, dan Citigroup telah mengisyaratkan rencana mereka untuk menerbitkan stablecoin yang didukung dolar, sejalan dengan kerangka GENIUS Act. Selain itu, Anchorage Digital, bank kripto berlisensi federal, meluncurkan platform penerbitan stablecoin, sementara manajer aset Wall Street, WisdomTree, merilis USDW, stablecoin yang didukung dolar untuk aset ter-tokenisasi. Inisiatif-inisiatif ini menunjukkan adopsi institusional terhadap stablecoin semakin pesat.