Kantor Kejaksaan Umum Prancis secara resmi membuka investigasi terhadap platform media sosial X (sebelumnya Twitter) atas dugaan manipulasi algoritma untuk tujuan intervensi asing dan penipuan data pengguna. Penyelidikan ini dipimpin oleh unit kejahatan siber J3 Prancis, menyusul dua laporan yang diajukan pada 12 Januari. Salah satu laporan datang dari Anggota Parlemen Éric Bothorel, yang menyatakan keyakinannya bahwa bias informasi ekstrem di X digunakan untuk melayani opini politik Elon Musk, yang hanya bisa terjadi melalui manipulasi algoritma.
Investigasi ini berfokus pada dua elemen utama: perusakan operasi sistem pemrosesan data otomatis sebagai bagian dari kelompok terorganisir, serta ekstraksi data secara curang dari sistem tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan sistem peradilan Prancis dalam memerangi intervensi asing. Unit J3 sendiri memiliki rekam jejak dalam kasus-kasus besar, termasuk penyelidikan yang mengarah pada penangkapan pendiri Telegram, Pavel Durov, pada Agustus 2024.
Sejak diakuisisi oleh Elon Musk pada tahun 2022, X memang menghadapi pengawasan ketat dari regulator, terutama di Eropa. Platform ini sedang diselidiki oleh Uni Eropa karena potensi pelanggaran Digital Service Act, regulasi baru yang mengharuskan platform daring menghapus konten ilegal dan meningkatkan transparansi algoritma. Tekanan regulasi yang meningkat ini dapat mengikis kepercayaan yang dibutuhkan Musk untuk mengamankan persetujuan layanan keuangan di Uni Eropa, terutama mengingat ambisinya mengubah X menjadi pusat keuangan berbasis kripto.