Korsel Ajukan RUU ETF Kripto: Bitcoin Bakal Jadi Aset Dasar?

Anggota parlemen Korea Selatan dari Partai Demokrat, Min Byung-deok, pada 27 Juni mengajukan RUU amendemen Undang-Undang Pasar Modal yang signifikan. Proposal ini bertujuan untuk memperluas cakupan aset dasar untuk Exchange Traded Funds (ETF) agar mencakup aset digital seperti Bitcoin ($BTC). Ini adalah langkah ambisius yang sejalan dengan agenda Presiden Lee Jae-myung untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan nasional negaranya.

Amendemen yang diusulkan ini akan membentuk kerangka hukum yang memungkinkan perusahaan perwalian untuk memegang dan mengelola aset digital sebagai properti perwalian. Selain itu, RUU ini juga menguraikan kondisi untuk mendelegasikan kustodi aset virtual kepada penyedia layanan yang terdaftar. Jika disetujui, langkah ini akan membuka jalan bagi manajer aset untuk mengembangkan produk keuangan yang terkait dengan aset digital, meningkatkan keragaman pasar ETF, dan memperkuat transparansi serta pengawasan di sektor kripto.

Saat ini, Korea Selatan melarang ETF yang menggunakan aset digital sebagai aset dasar. Hal ini memaksa investor domestik untuk berdagang di luar negeri atau mengandalkan pasar yang tidak diatur. RUU baru ini berpotensi menciptakan jalur yang teregulasi bagi investor untuk berpartisipasi dalam pasar domestik. Meskipun ada kekhawatiran mengenai manajemen risiko yang ketat untuk derivatif aset digital, para pendukung percaya bahwa amendemen ini akan mempromosikan pertumbuhan sambil memperkuat perlindungan bagi investor Korea.

Previous Article

Robinhood Perluas Layanan Kripto dengan Futures Mikro XRP, SOL, dan Bitcoin

Next Article

Kartu Kripto Ungguli Bank dalam Pengeluaran Mikro di Eropa

Berlangganan Newsletter

Dapatkan update kripto terbaru langsung di email Anda
Pure inspiration, zero spam ✨