IRS (The United States Internal Revenue Service) menegaskan bahwa staking rewards adalah penghasilan kena pajak atau taxable income (penghasilan kena pajak) yang pajaknya perlu dibayarkan sejak diterima.
IRS bersikukuh pada statementnya, dan menolak klaim Staking adalah properti baru (seperti hasil panen yang dikenakan pajak hanya ketika sudah dijual atau ditukar).
Kasus yang menjadi latarbelakangi perdebatan ini adalah pasangan Joshua dan Jessica Jarrets yang menggugat pengembalian pembayaran pajak dari 13.000 token Tezoz (XTZ) sebagai bentuk reward staking pada 2020.
Dalam gugatannya, mereka meminta pengembalian pajak sebesar $12,179 dolar, dan meminta pengadilan mengeluarkan keputusan permanen yang melarang IRS memberlakukan pajak atas staking rewards hingga token tersebut dijual atau ditukar.
Namun nampaknya IRS tetap bersikukuh bahkan hingga gugatan kedua mereka pada Oktober 2020 yang lagi-lagi untuk meminta pernyataan bahwa “reward staking mereka harus diperlakukan sebagai properti dan hanya dikenakan pajak saat dijual.” ditolak.
Pada gugatan pertama, IRS sempat menawarkan pengembalian dana sebesar $4.000 dolar untuk penyelesaian kasus tersebut. Namun Tawaran tersebut ditolak karena pasangan ini ingin menjadi preseden hukum untuk semua jaringan proof-of-stake.
Namun, pengadilan kemudian membatalkan kasus tersebut karena dianggap moot (tidak relevan lagi) setelah IRS menawarkan pengembalian.
Gugatan kedua tersebut masih berlangsung, dan IRS telah secara resmi menyatakan posisinya bahwa staking rewards tetap dianggap sebagai penghasilan kena pajak pada saat diterima. Hasil dari gugatan ini dapat menjadi preseden hukum untuk kasus serupa di masa depan.