Inggris Wajibkan Perusahaan Kripto Laporkan Setiap Transaksi Pelanggan Mulai 2026

Pemerintah Inggris akan mewajibkan seluruh perusahaan kripto untuk melaporkan setiap transaksi pelanggan mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi perpajakan aset kripto dan mencegah penyalahgunaan di sektor ini.

Berdasarkan pernyataan resmi dari Otoritas Pajak dan Bea Cukai Inggris (HMRC), data yang harus dikumpulkan mencakup nama lengkap pengguna, alamat tempat tinggal, nomor identifikasi pajak, jenis aset kripto yang digunakan, hingga jumlah transaksi.

Laporan ini juga berlaku untuk perusahaan, yayasan, dan lembaga amal yang bertransaksi di platform kripto.

Bagi perusahaan yang gagal mematuhi atau melaporkan data dengan akurat, dapat dikenai denda hingga £300 (sekitar Rp7,8 juta) per pelanggan.

Meskipun panduan resmi baru akan diumumkan kemudian, otoritas mendorong perusahaan untuk mulai mengumpulkan data sejak sekarang.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Cryptoasset Reporting Framework yang digagas oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), sebagai standar global untuk pelaporan pajak aset digital.

Tujuannya adalah membentuk sistem regulasi kripto yang kuat, sekaligus menjaga perlindungan konsumen.

Langkah ini juga sejalan dengan rancangan undang-undang yang diajukan oleh Menteri Keuangan Rachel Reeves pada April lalu, yang bertujuan mengatur bursa kripto, kustodian, dan broker demi menekan penipuan dan manipulasi pasar.

Berbeda dengan Uni Eropa yang menerapkan regulasi MiCA dengan batasan ketat terhadap stablecoin, Inggris justru memberi ruang lebih besar bagi penerbit stablecoin asing dan tidak memberlakukan batas volume transaksi.

Previous Article

Seorang Pensiunan Seniman Kehilangan Kripto Rp32 Miliar Akibat Situs Coinbase Palsu

Next Article

Penulis ‘The Bitcoin Standard’ Dukung Upaya Lawan Spam di Jaringan Bitcoin

Berlangganan Newsletter

Dapatkan update kripto terbaru langsung di email Anda
Pure inspiration, zero spam ✨