Minggu, 5 Mei 2025 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah membekukan izin operasi lokal World Network, atau yang juga dikenal dengan Worldcoin dan layanan WorldID di Indonesia.
Keputusan ini diambil menyusul adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan platform tersebut. Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada hari Minggu, Kominfo menyatakan akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara, dua perusahaan lokal yang terkait dengan operasional World Network dan WorldID di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk “mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.”
Temuan awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi tidak terdaftar secara resmi untuk menjalankan layanan digital. Selain itu, Worldcoin juga kedapatan menggunakan pendaftaran yang dimiliki oleh entitas hukum yang berbeda.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk mengoperasikan layanan digital adalah “pelanggaran serius.”
Kominfo mengimbau masyarakat untuk: “waspada terhadap layanan digital yang tidak berizin dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi.”
Sebelumnya, regulator Brasil juga menemukan bahwa World Network diduga memengaruhi persetujuan pengguna dengan menawarkan insentif finansial untuk pengumpulan data biometrik.
Menurut badan pengawas perlindungan data Brasil, praktik ini dapat membahayakan keabsahan persetujuan, karena kompensasi finansial yang ditawarkan, seperti token ekosistem asli mereka Worldcoin ($WLD), dapat memengaruhi individu secara tidak semestinya, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.