Pemerintah Hong Kong mengumumkan bahwa peraturan baru terkait stablecoin akan resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2025.
Melalui Undang-Undang Stablecoin yang telah dirancang sejak Mei 2025, wilayah ini berambisi memperkuat posisi sebagai pusat industri aset digital di Asia.
Dengan diberlakukannya aturan ini, setiap entitas yang ingin menerbitkan stablecoin yang dipatok pada dolar Hong Kong atau beroperasi di wilayah tersebut wajib memiliki lisensi resmi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa hanya penerbit berlisensi yang diizinkan untuk melakukan promosi atau iklan terkait stablecoin, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penipuan.
Christopher Hui, Sekretaris Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, menegaskan bahwa kerangka lisensi ini akan menciptakan regulasi yang jelas dan mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital secara berkelanjutan. Ia menyebut langkah ini sebagai tonggak penting dalam perjalanan Hong Kong menuju regulasi keuangan digital yang lebih matang.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan investor profesional untuk menerbitkan stablecoin meski belum memiliki lisensi, selama mereka masuk dalam kategori yang ditentukan oleh otoritas keuangan. Namun, aturan bagi investor ritel masih belum sepenuhnya jelas dan menunggu keputusan lanjutan.
Langkah cepat Hong Kong ini membuatnya selangkah lebih maju dibandingkan negara Asia lain seperti Korea Selatan, yang baru mulai mempertimbangkan stablecoin berbasis won.