Pengguna FTX yang telah terdampak oleh kebangkrutan perusahaan FTX 2022 lalu akan menerima pembayaran ganti rugi mulai tahun depan, 3 Januari 2025.
Pembayaran ganti rugi ini akan menggunakan 2 platform kripto yakni BitGo dan Kraken, dengan pilihan penerimaan dana penembalian dalam bentuk stablecoin.
Hal tersebut diumumkan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan oleh Hakim John Dorsey, dari Distrik Delaware pada Oktober 2024.
Jumlah klaim dalam ganti rugi ini, angkanya mencapai $7 miliar. Nantinya, Kreditor akan menerima 188% dari nilai klaim mereka. Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari 94% kreditor, meskipun sebagian tidak setuju jika dikembalikan dalam bentuk tunai.
Atas kasus ini, Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, telah dinyatakan bersalah pada November 2023 atas tujuh dakwaan dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Kabar baiknya, John J. Ray III, CEO FTX sejak 2022, berhasil memulihkan aset hingga $16 miliar selama ia memimpin rencana restrukturisasi.
“Selama dua tahun terakhir, tim kami bekerja dengan cermat dan efisien untuk memulihkan miliaran dolar, dan distribusi ini adalah cerminan dari kesuksesan upaya pemulihan.” – John J. Ray III
Ini merupakan berita baik bagi kreditor yang telah menunggu kejelasan hukum atas kasus ini. Mengingat mereka telah menunggu lebih dari 3 tahun lamanya, sejak bangkrutnya FTX.
Kraken dan BitGo dipercayai menjadi platform dala urusan penyelesaian ini, menunjukkan kepcercayaan terhadap 2 platform ini dan menunjukkan kesiapan layanan mereka menyelesaikan transaksi dalam skala yang besar dan kompleks.
Lalu pilihan pembayaran dengan stablecoin dinilai baik karena akan menghindarkan dana dari volatilitas harga yang tinggi. Meskipun beberapa kreditur merasa lebih baik dibayarkan dalam bentuk selain stablecoin karena alasan khusus.