Everstake, penyedia layanan staking non-custodial terkemuka, baru-baru ini bertemu dengan Crypto Task Force SEC (Komisi Sekuritas dan Bursa AS) untuk memperjuangkan status staking non-custodial sebagai proses teknis, bukan transaksi sekuritas.
Pertemuan ini berlangsung di tengah ketidakpastian hukum di AS, di mana staking dengan nilai lebih dari Rp3.000 triliun di jaringan proof-of-stake masih berada di zona abu-abu regulasi.
Everstake menegaskan bahwa staking non-custodial tidak memenuhi kriteria sekuritas berdasarkan uji Howey.
Pengguna tetap memegang kendali penuh atas aset digital mereka tanpa menyerahkan kepemilikan kepada pihak ketiga. Imbalan staking didistribusikan secara algoritmik oleh jaringan blockchain, bukan dari upaya manajerial Everstake.
Dalam surat kepada SEC pada 8 April 2025, perusahaan ini meminta kejelasan regulasi untuk model staking non-custodial, kustodial, dan likuid, seraya membandingkan staking dengan penambangan proof-of-work yang telah dikecualikan dari klasifikasi sekuritas.
Margaret Rosenfeld, kepala hukum Everstake, menekankan bahwa staking non-custodial tidak melibatkan kontrak investasi atau risiko pihak ketiga, sehingga tidak seharusnya dianggap sebagai penawaran sekuritas.
Menurutnya, perlakuan sebaliknya dapat menghambat inovasi di sektor blockchain.
Meski SEC belum memberikan komitmen pasti, mereka terus mengumpulkan masukan dari pemangku kepentingan industri kripto. Langkah Everstake ini mencerminkan upaya industri untuk menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan teknologi blockchain tanpa mengorbankan desentralisasi.