DEX Bancor Gugat Uniswap atas Dugaan Pelanggaran Paten Teknologi DeFi

Perseteruan dua raksasa DeFi memanas. Bancor, pelopor teknologi automated market maker (AMM) berbasis smart contract, resmi menggugat Uniswap atas dugaan pelanggaran paten.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di New York pada 20 Mei, Bancor menuduh Uniswap menggunakan teknologi AMM miliknya tanpa izin dan meraup keuntungan besar dari penggunaan tersebut.

Klaim Sudah Dipatenkan Sejak Lama

Bancor mengklaim telah menciptakan dan mematenkan teknologi ini sejak 2016 dan mendapatkan hak paten resmi pada Januari 2017. Teknologi tersebut menjadi dasar bagi model AMM dengan formula “constant product” yang kini banyak digunakan dalam pertukaran kripto terdesentralisasi.

Uniswap, yang diluncurkan pada November 2018, dituding membangun protokolnya dengan mengandalkan teknologi Bancor. Sebagai pesaing langsung dalam sektor DeFi, Bancor merasa perlu mengambil tindakan hukum.

“Jika ada pihak yang terus menggunakan penemuan kami tanpa izin dan bersaing secara langsung, kami harus bertindak,” ujar Mark Richardson, pimpinan proyek di Bancor.

Saat berita ini dirilis, Uniswap belum memberikan tanggapan resmi. Meski demikian, dari sisi performa, Uniswap jauh mengungguli Bancor.

Berdasarkan data DeFiLlama, Uniswap mencatat volume perdagangan harian sebesar$4.28 miliar, sedangkan Bancor hanya sekitar $493 ribu.

Bancor berharap gugatan ini dapat menjadi preseden penting untuk melindungi inovasi dan mendorong persaingan sehat dalam ekosistem DeFi.

“Jika perusahaan seperti Uniswap dapat bertindak tanpa pengawasan, kami khawatir hal itu akan menghambat inovasi di seluruh industri yang merugikan semua pemain DeFi,” kata Richardson.

Previous Article

Reli S&P 500 Terhenti, Saham Teknologi Tertekan Kenaikan Imbal Hasil Obligasi

Next Article

Justin Sun Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Trump: Investasi Besar di Memecoin Picu Kontroversi

Berlangganan Newsletter

Dapatkan update kripto terbaru langsung di email Anda
Pure inspiration, zero spam ✨