Bos My Big Coin Didenda Rp 423 Miliar Akibat Penipuan Kripto

Pimpinan My Big Coin, sebuah skema kripto yang menggemparkan, dijatuhi hukuman denda fantastis senilai hampir $26 juta atau sekitar Rp 423 miliar oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Putusan pengadilan federal Massachusetts ini menargetkan My Big Coin Pay, Inc., My Big Coin, Inc., serta para eksekutifnya, Mark Gillespie dan John Roche. Mereka diwajibkan membayar denda perdata sebesar $19,32 juta dan restitusi $6,44 juta kepada para investor yang menjadi korban penipuan.

Kasus ini bermula dari operasional My Big Coin (MBC) antara Januari 2014 hingga Juni 2017. Gillespie, Roche, dan Randall Crater, sosok lain yang terlibat, diduga menipu 28 investor hingga meraup lebih dari $6 juta. Klaim palsu tentang nilai MBC, kegunaan, status perdagangan, dan bahkan janji dukungan emas, menjadi modus operandi mereka. Ironisnya, CFTC memperingatkan bahwa para korban mungkin tidak akan mendapatkan kembali uang mereka sepenuhnya karena pelaku mungkin tidak memiliki dana atau aset yang cukup.

Selain denda, Gillespie, Roche, dan perusahaan mereka juga dilarang terlibat dalam kegiatan pasar atau aktivitas terkait pasar lain di bawah yurisdiksi CFTC. Randall Crater sendiri sebelumnya telah diperintahkan untuk membayar $7,6 juta kepada investor yang ditipu dan dijatuhi hukuman lebih dari delapan tahun penjara pada Januari 2023 setelah terbukti bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk penipuan kawat dan transaksi moneter ilegal.

Previous Article

Huione Beroperasi Meski Digempur Otoritas, Transaksi Kripto Gelap Meningkat!

Next Article

Penambangan Kripto Ilegal di Truk Guncang Pasokan Listrik Desa

Berlangganan Newsletter

Dapatkan update kripto terbaru langsung di email Anda
Pure inspiration, zero spam ✨